Asas tunggal Pancasila yang ditolak oleh Fraksi PKS DPR telah dicabut. RUU Ormas dijadwalkan disahkan 12 April 2013 mendatang.
"Asas tunggal sudah tidak ada, kita hapus. Kita ingin redaksi di revisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas memang asas yang sama dengan UU Parpol," kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain, saat berbincang, Jumat
"Asas tunggal sudah tidak ada, kita hapus. Kita ingin redaksi di revisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas memang asas yang sama dengan UU Parpol," kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain, saat berbincang, Jumat
(5/4/2013). Malik
menuturkan, UU Parpol mengatur asas dasar Pancasila dan UUD 1945 dan
diperbolehkan memasukkan asas lain yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945. Jadi tidak ada lagi klausul asas tunggal
Pancasila.
"Kalau semua bisa segera disepakati kita jadwalkan minggu depan tanggal 12 April masuk Paripurna DPR," tegasnya.
Asas ormas diatur di Bab II tentang asas, ciri, dan sifat ormas. Aturan tersebut diatur di pasal 2 RUU Ormas.
"Asas ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi pasal 2 RUU Ormas.(dt)
http://www.suaranews.com/2013/04/alhamdulillah-perjuangan-pks-berhasil.html
"Kalau semua bisa segera disepakati kita jadwalkan minggu depan tanggal 12 April masuk Paripurna DPR," tegasnya.
Asas ormas diatur di Bab II tentang asas, ciri, dan sifat ormas. Aturan tersebut diatur di pasal 2 RUU Ormas.
"Asas ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi pasal 2 RUU Ormas.(dt)
http://www.suaranews.com/2013/04/alhamdulillah-perjuangan-pks-berhasil.html
Posting Komentar